Monday, October 10, 2016

Kewenangan Desa dalam Adaptasi Perubahan Iklim

Sebagian besar daerah di Indonesia rentan terhadap perubahan iklim, baik yang disebabkan oleh aktivitas manusia seperti penebangan hutan, penggunaan alat-alat yang menghasilkan karbon tinggi. 

Ataupun gejala alam seperti erupsi gunung berapi maupun el nino dan el nina di lautan, radiasi sinar matahari, maupun tekanan tektonik dari dalam bumi dan proses biologis.
Hal ini disebabkan daerah di Indonesia memiliki topografi pegunungan dan dikelilingi gunung api serta lautan yang luas sehingga menjadi wilayah yang memiliki kerentanan tinggi terhadap perubahan iklim. 

Salah satu wilayah yang memiliki kerentanan tinggi adalah Jawa Timur. Kabupaten atau kota di Jawa Timur memiliki tingkat kerentanan tinggi akibat perubahan cuaca, curah hujan, maupun aktivitas tektonik dan vulkanik. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2015 menyebut bahwa ada 22 kabupaten atau kota di Jawa Timur yang rentan terhadap perubahan iklim sehingga rawan bencana terutama longsor, kekeringan dan banjir.

Kawasan Malang Raya (Batu, Kota Malang dan Kabupaten Malang) merupakan wilayah dengan kerentanan tinggi. Dalam data yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengenai Kajian Risiko dan Adaptasi Perubahan Iklim (KRAPI) tahun 2012, kawasan Malang Raya memiliki iklim Monsun (musim dingin yang kering dan musim panas/ kemarau yang basah).

Situasi ini ditengarai disebabkan oleh kenaikan suhu sebesar 0,690 C sepanjang 25 tahun terakhir, dan di sisi lain juga mengalami curah hujan ekstrem yang rata-rata meningkat 5% hingga 2030 dibandingkan kondisi saat ini.

Sebagai wilayah dengan kerentanan tinggi terkena perubahan iklim, pemerintah daerah telah menempatkan masalah lingkungan hidup ini menjadi isu strategis dalam proses pembangunan daerah. Berbagai upaya telah dilakukan, baik melatih masyarakat untuk tanggap bencana; memperkuat dan memperbanyak desa tangguh bencana; maupun melakukan mitigasi pengurangan risiko.
Reboisasi sabuk hijau bantaran sungai dan upaya pencegahan penebangan hutan secara serampangan serta  pembuatan biopori pada kawasan terbuka hijau di perkotaan juga sudah dilakukan. 

Berbagai upaya ini tidak akan berhasil jika hanya dilakukan secara sepihak oleh pemda saja tanpa melibatkan masyarakat sipil, sektor swasta dan tentu saja desa. Paradigma urusan lingkungan hidup adalah urusan pemda harus diubah menjadi urusan yang dibagi atau kewenangannya diberikan juga kepada pemerintahan desa yang kini memiliki kewenangan yang dijamin dalam Undang-undang Desa yakni kewenangan lokal berskala desa, kewenangan berdasarkan hak asal usul serta kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Isu lingkungan hidup, adaptasi perubahan iklim dan kebencanaan ini merupakan bagian dari kewenangan lokal berskala desa. Sebab urusan ini sesuai dengan kepentingan masyarakat desa dan desa mampu menjalankannya dengan baik dan efektif. 

Paradigma desa tidak mampu harus diubah, sebab ini menyesatkan pola pikir dan cara pandang yang pada akhirnya hanya akan menjadikan desa sebagai objek tanpa pernah menjadi subjek. Tugas dan kewajiban pemerintah kabupaten atau kota untuk menguatkan kapasitas desa. Peran lain pemerintah daerah yang tetap harus dilakukan adalah melalui BPBD dalam menyusun kebijakan dalam upaya Adaptasi Perubahan Iklim dan Pengurangan Risiko Bencana  dengan menyiapkan kebijakan baik berupa program dan dukungan dana.

Mengapa urusan lingkungan hidup dan adaptasi perubahan iklim ini menjadi penting untuk dilimpahkan ke Desa lebih dikarenakan agar mendekatkan hal ini kepada masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Masyarakat desa pasti memiliki pengalaman dan cara pandang yang bagus tentang bagaimana menyikapi perubahan iklim ini. Misalnya, masyarakat desa terbukti mampu bertahan dengan melakukan adaptasi dalam mempertahankan agar tanaman mereka tetap bisa panen pada musim pancaroba tahun ini. 

Upaya yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintahan desa tersebut hanya perlu dikuatkan dengan hasil pembacaan secara ilmiah. Sehingga secara teknis masyarakat desa dan pemerintahan desa lebih mampu melakukan upaya adaptasi. Pada sisi lain, pemerintah desa dapat memulai memasukkan beberapa agenda kegiatan dan program ke dalam kebijakan perencanaan pembangunan desa, baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) maupun dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa). 

Perlu diingat bahwa salah satu faktor kerentanan masyarakat terhadap perubahan iklim adalah sensitivitas dalam beradaptasi atau menyikapi perubahan tersebut agar mampu bertahan hidup. Sehingga perlu upaya yang massif dari para pihak dalam menangani hal ini.

Tulisan ini pernah dipublikasikan di MalangTimes.Com